STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 0 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA DASAR RESKRIM
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
  2. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  3. bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  4. umur maksimal 50 tahun;
  5. bagi yang tidak bertugas  pada fungsi Reskrim harus mendapat rekomendasi dari  Kasatker bahwa  yang  bersangkutan akan ditugaskan di fungsi Reskrim;
  6. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  7. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
  9. belum pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  10. mampu mengoperasionalkan komputer.