Beranda
(current)
Registrasi
Login
STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 0 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA DASAR RESKRIM
anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
pendidikan umum minimal S-1/setara;
bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
umur maksimal 50 tahun;
bagi yang tidak bertugas pada fungsi Reskrim harus mendapat rekomendasi dari Kasatker bahwa yang bersangkutan akan ditugaskan di fungsi Reskrim;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta
Covid-19
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
belum pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
mampu mengoperasionalkan komputer.