STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 178 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA DASAR POLAIR
  1. anggota  Polri golongan  pangkat Pama yang bertugas pada fungsi Polair;
  2. usia 50 tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  4. membawa  surat keterangan  dari dokter yang menyatakan  tidak menderita penyakit epilepsi;
  5. mampu berenang minimal jarak 25 meter;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui  dan minimal 6 bulan setelah melahirkan;
  9. mampu mengoperasikan komputer.