STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 170 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA DASAR POLAIR
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara yang bertugas pada fungsi Polair;
  2. usia maksimal 40 tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  4. membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan  tidak menderita penyakit epilepsi;
  5. mampu berenang minimal jarak 25 meter;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  7. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui  dan minimal 6 bulan setelah melahirkan;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  9. mampu mengoperasionalkan komputer.