STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 183 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES JURU MUDI KAPAL
  1. anggota  Polri golongan  pangkat  Bintara/Tamtama yang bertugas pada fungsi Polair;
  2. usia maksimal 40 tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  4. membawa  surat keterangan  dari dokter yang menyatakan  tidak menderita penyakit epilepsi;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  6. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  7. mampu mengoperasionalkan komputer.