DIKBANGSPES PERWIRA MENENGAH MANAJEMEN SISTEM PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL DAN OBJEK TERTENTU
anggota Polri pangkat Kompol s.d. AKBP;
usia maksimal 50 tahun;
bertugas pada fungsi Opsnal dan pernah bertugas pada pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba dan Covid-19 serta tidak mempunyai riwayat penyakit kronis (DM/hipertensi/jantung/paru-paru/ginjal dan obesitas) yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;