STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 109 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA MENENGAH MANAJEMEN SISTEM PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL DAN OBJEK TERTENTU
  1. anggota Polri pangkat Kompol s.d. AKBP;
  2. usia maksimal 50 tahun;
  3. bertugas pada fungsi Opsnal dan pernah bertugas pada pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba dan Covid-19 serta tidak mempunyai riwayat penyakit kronis (DM/hipertensi/jantung/paru-paru/ginjal dan obesitas) yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  6. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  7. tidak memiliki Dikbangspes yang sama;
  8. mampu mengoperasionalkan komputer.
  9. membawa kartu BPJS