STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 99 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA NEGOSIATOR
  1. anggota  Polri pangkat  Ipda s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
  2. usia maksimal 50 tahun;
  3. bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba dan Covid-19 serta tidak mempunyai riwayat penyakit kronis (DM/hipertensi/jantung/paru- paru/ginjal dan obesitas) yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  6. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  7. tidak memiliki Dikbangspes yang sama;
  8. mampu mengoperasionalkan komputer;
  9. membawa kartu BPJS.