anggota Polri golongan pangkat Bintara dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
usia maksimal 40 tahun;
bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba dan Covid-19 serta tidak mempunyai riwayat penyakit kronis (DM/hipertensi/jantung/paru- paru/ginjal dan obesitas) yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;