anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP, dengan masa dinas Perwira minimal 2 tahun;
usia maksimal 50 tahun;
bertugas pada fungsi Sabhara dan atau pernah bertugas pada fungsi Sabhara minimal 2 tahun berturut-turut;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba dan Covid-19 serta tidak mempunyai riwayat penyakit kronis (DM/hipertensi/jantung/paru-paru/ginjal dan obesitas) yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
memiliki Dikbangspes Perwira Pertama FT. Sabhara (Dalmas, Negosiator, Patroli, Pam VIP, Pam Obvitnas dan Objek tertentu serta Bansar);
surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;