STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 2340 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA DASAR INTELIJEN (DENSUS 88 AT)
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  2. bertugas pada Densus 88 AT Polri;
  3. usia maksimal 45 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  6. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  7. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  8. membawa Laptop dan mampu mengoperasikan.