STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 2378 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA INTELIJEN TEKNOLOGI/INTELTEK
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
  2. bertugas pada fungsi Intelkam;
  3. usia maksimal 50 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  6. diutamakan telah mengikuti Dikbangspes Dasar Intel;
  7. belum pernah mengikuti dikbangspes yang sama;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. membawa Laptop dan mampu mengoperasikan.