Beranda
(current)
Registrasi
Login
STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 63 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA REGIDENT PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR
anggota Polri pangkat Bripda s.d. Aiptu, dengan masa dinas minimal 2 tahun;
bertugas di fungsi lalu lintas atau yang berdinas di Lembaga Pendidikan;
usia maksimal 45 tahun;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta
Covid
-
1
9
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
memiliki sertifikat vaksin
Covi
d-
1
9.
mendapat persetujuan dari Kasatker dengan catatan tidak dalam proses perkara pidana/pelanggaran disiplin/kode etik profesi;
tidak sedang mengikuti rangkaian tes/seleksi pendidikan atau penugasan;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
mampu mengemudikan kendaraan bermotor dan memiliki SIM A dan C;
mampu mengoperasionalkan komputer.