STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 62 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA MENENGAH LALU LINTAS
  1. anggota Polri pangkat Kompol s.d. AKBP;
  2. bertugas di fungsi lalu lintas;
  3. usia maksimal 50 tahun
  4. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
  7. mendapat  persetujuan  dari Kasatker dengan catatan tidak dalam proses perkara pidana/pelanggaran  disiplin/kode  etik profesi;
  8. tidak sedang mengikuti rangkaian tes/seleksi pendidikan atau penugasan;
  9. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  10. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  11. mampu mengoperasionalkan komputer.