Beranda
(current)
Registrasi
Login
STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 62 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA MENENGAH LALU LINTAS
anggota Polri pangkat Kompol s.d. AKBP;
bertugas di fungsi lalu lintas;
usia maksimal 50 tahun
pendidikan umum minimal S-1/setara;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta
Covid
-
1
9
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
memiliki sertifikat vaksin
Covid
-19.
mendapat persetujuan dari Kasatker dengan catatan tidak dalam proses perkara pidana/pelanggaran disiplin/kode etik profesi;
tidak sedang mengikuti rangkaian tes/seleksi pendidikan atau penugasan;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
mampu mengoperasionalkan komputer.