STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 14 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
  1. anggota Polri pangkat Bripda s.d. Aiptu, dengan masa dinas minimal 2 tahun;
  2. bertugas di  fungsi lalu lintas atau yang berdinas di  Lembaga Pendidikan;
  3. usia maksimal 45 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
  6. mendapat  persetujuan  dari Kasatker  dengan  catatan  tidak dalam proses perkara pidana/pelanggaran disiplin/kode etik profesi;
  7. tidak sedang mengikuti rangkaian test/seleksi pendidikan atau penugasan;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  10. mampu mengemudikan  kendaraan  bermotor  dan memiliki  SIM A dan C;
  11. mampu mengoperasionalkan komputer.