STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 81 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PENYIDIKAN KEJAHATAN LALU LINTAS
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
  2. bertugas di fungsi lalu lintas;
  3. diutamakan yang sedang menjabat Kasatlantas;
  4. usia maksimal 48 tahun;
  5. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  6. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  7. memiliki sertifikat  vaksin Covid-19.
  8. mendapat  persetujuan  dari Kasatker  dengan  catatan  tidak dalam proses perkara pidana/pelanggaran disiplin/kode etik profesi;
  9. tidak  sedang mengikuti rangkaian tet/seleksi pendidikan atau penugasan;
  10. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  11. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  12. mampu mengemudikan  kendaraan  bermotor  dan memiliki  SIM A dan C;
  13. mampu mengoperasionalkan komputer.