Beranda
(current)
Registrasi
Login
STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 81 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PENYIDIKAN KEJAHATAN LALU LINTAS
anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
bertugas di fungsi lalu lintas;
diutamakan yang sedang menjabat Kasatlantas;
usia maksimal 48 tahun;
pendidikan umum minimal S-1/setara;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta
Covid
-
1
9
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
memiliki sertifikat vaksin
Covid
-
19
.
mendapat persetujuan dari Kasatker dengan catatan tidak dalam proses perkara pidana/pelanggaran disiplin/kode etik profesi;
tidak sedang mengikuti rangkaian tet/seleksi pendidikan atau penugasan;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
mampu mengemudikan kendaraan bermotor dan memiliki SIM A dan C;
mampu mengoperasionalkan komputer.