STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 79 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PENUGASAN KHUSUS ADC
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP untuk lulusan SIP/Setukpa;
  2. anggota Polri pangkat Iptu s.d. AKP untuk lulusan Akpol;
  3. usia maksimal 40 tahun untuk Polki, 35 tahun untuk Polwan;
  4. telah lulus seleksi sebagai ajudan pejabat tinggi negara;
  5. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba  yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  7. memiliki sertifikat vaksin Covid-19;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  9. mampu berbahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan;
  10. mampu mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4;
  11. mampu mengoperasionalkan komputer.