STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 1532 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
  2. bertugas di  fungsi lalu lintas atau yang berdinas di  Lembaga Pendidikan;
  3. usia maksimal 48 tahun;
  4. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
  7. mendapat  persetujuan  dari Kasatker  dengan  catatan  tidak dalam proses perkara pidana/pelanggaran disiplin/kode etik profesi;
  8. tidak  sedang mengikuti rangkaian tes/seleksi pendidikan atau penugasan;
  9. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  10. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  11. mampu mengemudikan  kendaraan  bermotor  dan memiliki  SIM A dan C;
  12. mampu mengoperasionalkan komputer.