STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 2048 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SECARA HUMANIS
  1. anggota Polri golongan pangkat Pama, Bintara dan Tamtama;
  2. bertugas pada fungsi Brimob;
  3. usia maksimal 45 tahun;
  4. diutamakan dikirim  dalam  ikatan  regu/tim jumlah  10  orang (1  Pama/Bintara  sebagai Danru dan 9  orang Bintara/Tamtama sebagai anggota);
  5. diutamakan yang sudah memiliki Dikbangspes Dasar Brimob;
  6. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  7. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  8. kesehatan minimal stakes II;
  9. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  10. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  11. mampu mengoperasionalkan komputer.