STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 5484 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA PAWANG K-9 PELACAK KORBAN BENCANA
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara, bertugas di fungsi Polsatwa;
  2. usia maksimal 45 tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  4. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  5. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  6. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama.