STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 28 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA PENDIDIK SATPAM GADA PRATAMA
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  2. usia maksimal 48 tahun;
  3. diutamakan yang memiliki pendidikan umum minimal D-3 pada fungsi Binmas atau berpendidikan   SMA dengan memiliki salah satu keterampilan khusus (beladiri, menembak atau  Jibom)  yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba dan Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  6. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  7. tidak memiliki Dikbangspes yang sama;
  8. membawa laptop dan mampu mengoperasikan;
  9. membawa kartu BPJS.