STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 166 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA POLMAS
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d AKP;
  2. bertugas di fungsi Binmas dan atau fungsi kepolisian lainnya yang akan diarahkan  sebagai petugas Polmas wilayah atau kawasan tertentu;
  3. usia maksimal 53 Tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  6. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  7. tidak memiliki Dikbangspes yang sama;
  8. membawa laptop dan dapat mengoperasikan;
  9. membawa kartu BPJS.