STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 23 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA POLMAS
  1. anggota Polri pangkat Briptu s.d. Aiptu;
  2. bertugas pada fungsi Binmas dan atau fungsi kepolisian lainnya yang akan diarahkan sebagai petugas Polmas pada wilayah atau kawasan tertentu;
  3. usia maksimal 48 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba dan Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  6. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  8. membawa laptop dan dapat mengoperasikan;
  9. membawa kartu BPJS.