STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 160 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PENDIDIK SATPAM GADA PRATAMA
  1. anggota Polri pangkat Pama Ipda s.d. AKP;
  2. usia maksimal 53 tahun;
  3. diutamakan yang memiliki pendidikan umum D-3 pada fungsi Binmas atau berpendidikan  SMA dengan memiliki salah satu keterampilan khusus  (beladiri,  menembak  atau Jibom)  yang dibuktikan  dengan surat keterangan atau sertifikat;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  6. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  7. tidak memiliki Dikbangspes yang sama;
  8. membawa laptop dan mampu mengoperasikan;
  9. membawa kartu BPJS.