DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PENDIDIK SATPAM GADA PRATAMA
anggota Polri pangkat Pama Ipda s.d. AKP;
usia maksimal 53 tahun;
diutamakan yang memiliki pendidikan umum D-3 pada fungsi Binmas atau berpendidikan SMA dengan memiliki salah satu keterampilan khusus (beladiri, menembak atau Jibom) yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;