STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 172 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PAMINAL
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
  2. bertugas pada bidang/fungsi Paminal;
  3. umur maksimal 50 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  5. membawa kartu vaksin Covid-19;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  7. mampu mengoperasionalkan komputer;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama.