STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 2414 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA/GOL II PNS POLRI TEKOM DASAR
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara/Gol II PNS Polri;
  2. bertugas pada fungsi TIK;
  3. usia maksimal 50 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  5. membawa kartu vaksin Covid-19;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK untuk anggota Polri dan PPK untuk PNS;
  7. khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  8. mampu mengoperasionalkan komputer.
  9. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;