STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 1429 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA/GOL II PNS POLRI MINU
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara/Gol II PNS Polri;
  2. bertugas pada bidang/fungsi tata usaha atau fungsi lain yang akan diarahkan pada fungsi tata usaha;
  3. usia maksimal 40 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  5. membawa kartu vaksin Covid-19;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK untuk anggota Polri dan PPK untuk PNS;
  7. khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  8. mampu mengoperasionalkan komputer;
  9. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama.