STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 1398 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA MENENGAH AKREDITOR
  1. anggota Polri pangkat Kompol dan AKBP;
  2. bertugas pada fungsi Propam;
  3. umur maksimal 50 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  5. membawa kartu vaksin Covid-19;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  7. mampu mengoperasionalkan komputer;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama.