STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4329 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
  1. anggota Polri pangkat AKBP s.d. Kombes Pol;
  2. bertugas pada fungsi Reskrim;
  3. usia maksimal 46 tahun;
  4. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  5. pernah mengikuti Dikbangspes Dasar dan Lanjutan Reskrim;
  6. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  7. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  9. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  10. mampu mengoperasionalkan komputer.