STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 97 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA IDIK TP. PEMILU
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP,
  2. usia maksimal 48 tahun;
  3. pendidikan umum minimal S1/setara;
  4. bertugas di fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  5. diutamakan bertugas di fungsi Reskrim bidang keamanan negara;
  6. diutamakan  yang sudah pernah mengikuti  Dikbangspes  Dasar Reskrim;
  7. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  8. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  9. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  10. mampu mengoperasikan komputer