STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4359 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA DASAR PENYIDIK (LALU LINTAS)
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP, bertugas pada fungsi Lantas;
  2. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  3. umur maksimal 50 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. bagi yang tidak bertugas pada fungsi Lantas harus mendapat rekomendasi dari  Kasatker bahwa  yang  bersangkutan akan ditugaskan pada fungsi Lantas;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  7. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  9. mampu mengoperasionalkan komputer.