STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 20 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA / GOL III PNS POLRI BANTUAN HUKUM
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP/Gol III PNS Polri;
  2. diutamakan yang bertugas pada fungsi Bidkum, Reskrim dan Propam serta Satker yang membidangi penegakan hukum;
  3. umur maksimal 50 tahun;
  4. pendidikan umum minimal S-1 Hukum;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  8. khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. mampu mengoperasionalkan komputer.