STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 153 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA/GOL II PNS POLRI LABFOR
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara/Gol II PNS Polri;
  2. bertugas pada fungsi Laboratorium Forensik (Labfor);
  3. umur maksimal 45 tahun;
  4. sehat jasmani rohani, bebas dari Narkoba  serta Covid-19  yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK untuk anggota Polri dan PPK untuk PNS;
  6. khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes   yang sama pada Diklat Reserse;
  8. mampu mengoperasionalkan komputer.