STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 0 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA IDIK TP. TERORISME
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  2. bertugas pada fungsi Reskrim, Labfor, Inafis, DVI, Brimob (Jibom dan KBR), K-9 dan Densus 88 AT Polri atau sudah pernah bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  3. usia maksimal 50 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  6. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes   yang sama pada Diklat Reserse;
  8. mampu mengoperasionalkan komputer.