STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4361 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA IDIK TP. KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
  1. anggota Polri golongan pangkat  Bintara, usia maksimal 50 tahun;
  2. bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  3. diutamakan bertugas pada fungsi Reskrim  yang menangani tindak pidana kebakaran hutan dan lahan;
  4. diutamakan sudah pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  7. belum pernah mengikuti  Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. mampu mengoperasikan komputer.