Beranda
(current)
Registrasi
Login
STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4337 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA IDIK TP. KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP, usia maksimal 50 tahun;
pendidikan umum minimal S-1/setara;
bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
diutamakan bertugas pada fungsi Reskrim yang menangani tindak pidana pembakaran hutan dan lahan;
diutamakan pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta
Covid
-
1
9
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
mampu mengoperasikan komputer.