STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4337 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA IDIK TP. KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP, usia maksimal 50 tahun;
  2. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  3. bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  4. diutamakan bertugas pada fungsi Reskrim yang menangani tindak pidana pembakaran hutan dan lahan;
  5. diutamakan pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  6. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  7. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  10. mampu mengoperasikan komputer.