anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP, usia maksimal 50 tahun;
pendidikan umum minimal S-1/setara;
bertugas pada fungsi Reskrim, Labfor, Inafis, DVI, Brimob (Jibom dan KBR), K-9 dan Densus 88 AT Polri atau sudah pernah bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;