STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 68 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA IDIK TP. TERORISME
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP, usia maksimal 50 tahun;
  2. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  3. bertugas pada fungsi Reskrim, Labfor, Inafis, DVI, Brimob (Jibom dan KBR), K-9 dan Densus 88 AT Polri atau sudah pernah bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  6. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  7. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  8. mampu mengoperasikan komputer.