STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4339 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA IDIK TP. ILLEGAL FISHING
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara, usia maksimal 50 tahun;
  2. pendidikan umum minimal S1/setara;
  3. bertugas  pada fungsi Reskrim  dan Polair yang menangani  tindak pidana illegal fishing;
  4. diutamakan pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. mampu mengoperasikan komputer.