STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 87 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA/ GOL III PNS POLRI LABFOR
  1. anggota Polri golongan pangkat Perwira Pertama/Gol III PNS Polri;
  2. usia maksimal 50 tahun;
  3. pendidikan umum minimal D-3/setara;
  4. bertugas pada fungsi Laboratorium Forensik (Labfor);
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK untuk anggota Polri dan PPK untuk PNS;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  8. khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui
  9. mampu mengoperasikan komputer.