STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4363 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA IDIK TP. PERDAGANGAN ORANG/TPPO
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP,
  2. usia maksimal 50 tahun;
  3. pendidikan umum minimal S-1/setara;
  4. bertugas di fungsi Reskrim minimal 2 tahun; 
  5. diutamakan bertugas pada fungsi Reskrim yang menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO;
  6. diutamakan  yang sudah pernah mengikuti  Dikbangspes  Dasar Reskrim;
  7. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  8. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  9. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  10. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  11. mampu mengoperasikan komputer.