STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 4296 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA/GOL II PNS POLRI IDENTIFIKASI
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara/Gol II PNS Polri;
  2. usia maksimal 50 tahun;
  3. bertugas pada fungsi identifikasi;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas Narkoba  serta Covid-19  yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker dan disertai SMK;
  6. terampil mengoperasikan komputer dalam bidang teknologi informasi;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse. h.  khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  8. mampu mengoperasikan komputer