STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 0 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA DASAR PENYIDIK (SABHARA)
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  2. bertugas pada fungsi Sabhara;
  3. usia maksimal 35 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  6. bagi yang tidak bertugas  pada fungsi Sabhara  harus mendapat rekomendasi dari  Kasatker bahwa  yang  bersangkutan akan ditugaskan pada fungsi Sabhara;
  7. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  9. mampu mengoperasionalkan komputer.