STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 34 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA IDIK TP. SIBER
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara, usia maksimal 50 tahun;
  2. bertugas pada fungsi Direktorat Tipidsiber/Reskrimsus (Subdit Siber);
  3. diutamakan bertugas pada fungsi Reskrim yang menangani tindak pidana Siber;
  4. diutamakan pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas Narkoba serta Covid-19  yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. mampu mengoperasikan komputer.