STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 6 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA PERTAMA PENGAWASAN PENYIDIKAN
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP, usia maksimal 50 tahun;
  2. pendidikan umum minimal S-1 Hukum;
  3. diutamakan  yang   bertugas pada fungsi Bidkum, Reskrim dan Propam;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  6. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  7. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  8. mampu mengoperasikan komputer.