STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 102 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA IDIK TP. BANGUNAN DAN TANAH
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  2. usia maksimal 50 tahun;
  3. pendidikan umum minimal S1/setara;
  4. bertugas  pada fungsi Reskrim  dan Polair yang menangani  tindak pidana bangunan dan tanah;
  5. diutamakan pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  6. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  7. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  9. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  10. mampu mengoperasikan komputer.