Beranda
(current)
Registrasi
Login
STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 147 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA DASAR PENYIDIK (LALU LINTAS)
anggota Polri golongan pangkat Bintara;
bertugas pada fungsi Lantas;
usia maksimal 35 tahun;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta
Covid
-
1
9
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
bagi yang tidak bertugas pada fungsi Lantas harus mendapat rekomendasi dari Kasatker bahwa yang bersangkutan akan ditugaskan pada fungsi Lantas;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
belum pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
mampu mengoperasionalkan komputer.