STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 0 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA FOTOGRAFI FORENSIK
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  2. usia maksimal 45 tahun;
  3. bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  4. bertugas di fungsi identifikasi;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  7. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama di Diklat Reserse;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. mampu mengoperasikan komputer.